4.11.08

WANITA DAN KOSMETIKA

Wanita dan kosmetik adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan . Segala daya dan upaya rela dilakukan untuk mengejar kata “cantik”. Termasuk dalam menggunakan kosmetik, dengan segala iming – iming yang menggiurkan mulai dari membuat kulit tampak lebih putih bersih, menghaluskan dan mencerahkan kulit, membuat awet muda, mengurangi kerutan, menghilangkan noda dan masih banyak iming – iming yang lain. Wanitapun rela merogoh kocek dalam – dalam untuk membeli kosmetik yang harganya tidak murah, juga rela menghabiskan waktu berjam – jam di salon.
Semua itu dilakukan oleh wanita tanpa memperhitungkan kesehatan dan halal suatu produk kecantikan. Pada faktanya sedikit sekali yang berlabel halal dan terjamin aman bagi tubuh. Banyak bahan obat dan produk kecantikan yang berasal dari bahan haram dan tidak memperhatikan keamanan bagi tubuh. Bahan – bahan tersebut bisa berupa asam - asam lemak yang berasal dari hewan, kolagen, enzim, hormon, dan plasenta manusia. Dengan mengejar target bisa tampil cantik dan putih dalam waktu singkat kaum hawa berbondong – bondong memborong membeli produk – produk pemutih yang belum jelas kehalalan dan keamanannya. Berbeda dengan makanan, urusan kehalalan suatu produk kosmetik cenderung kurang diperhatikan oleh masyarakat, padahal efeknya sangat fatal. Misalkan saja dalam suatu produk terkandung lemak babi, berarti kita telah memoleskan suatu dzat yang najis ke tubuh atau wajah kita, bagaimana denga sholat kita, karena najis harus dibersihkan dengan 7 kali dengan air salah satunya dengan tanah. Fatal sekali bukan.
Belum lagi dari segi kesehatan, tak sedikit wajah yang rusak bahkan hancur akibat penggunaan kosmetik yang tidak jelas standar keamanan dan kehalalnya. Wajah cantik yang didambakan malah berubah menjadi wajah buruk muka. Inikah yang kita harapkan? Cantik itu boleh tapi harus memperhatikan halal dan sehat karena halal dan sehat jauh lebih penting daripada cantik yang merusak ibadah dan merusak kesehatan. Perawatan itu boleh karena memang kebersihan itu indah, tapi kalo sudah tabaruj (menampakkan kecantikan) sudah haram hukumnya. Sebagai wanita, kita harus menjadikan kosmetika itu adalah mitra dalam menjaga kebersihan tapi bukan mitra untuk mendapatkan murka Allah dengan tabaruj.

by:fie3

Tidak ada komentar: