22.8.10

INTERNET SEHAT DI BULAN RAMADHAN

Fakta pengguna internet di Indonesia menurut laporan Internetworldstats (IWS), seperti VIVAnews kutip 11 Januari 2009, pada tahun 2000 lalu pengguna internet di Indonesia diperkirakan sebesar 2 juta orang, sedangkan sampai akhir 2009, angkanya telah meningkat menjadi sekitar 30 juta pengguna. Dan kini d tahun 2010 angka tersebut sudah mencapai 45 juta. (jumlah angka yang iwow..). Akses informasi hanya 15 %, sementara sisanya untuk jejaring sosial, chatt, game on line, download lagu dan film dan lain – lain. Data pengakses internetpun mengalami perubahan drastis dari tahun 2009 ke 2010, yang mengakses di Warnet : 83% –> 64%, HP : 22% - 48%, rumah : 16% – 25%, kantor : 19% – 18%, skolah 17% – 10%, hotspot : 7% - 4%. Dari data tersebut persentase pengakses internet via HP meningkat drastis, hal ini berarti dengan HP dimana saja dan kapan saja kita bisa mengakses internet. Indonesiapun menduduki peringkat teratas di tangga pengguna jejaring sosial, nomor 1 dari 9 negara untuk twitter yaitu kurang lebih 6juta pengguna dan nomor 1 dari 14 negara dengan 19juta pengguna.
Dari data tersebut jelas terlihat bahwa masyarakat Indonesia sebagai pengguna jejaring sosial terbanyak dari pada negara – negara yang lain. Lalu bagaimana sich sebenernya Islam memandang internet itu..?? Haramkah..?
Internet merupakan madaniyah, yaitu benda – benda hasil karya manusia (materi yang terindera), sedangkan Islam memandang madaniyah atau benda hasil karya manusia menjadi 2, yaitu :
a. Khusus, yang berhubungan dengan hadlarah atau pandangan hidup tertentu atau masyarakat tertentu.Misallnya mukena, tasbih, salib.
b. Umum : hasil dari ilmu pengetahuan dan industri, misal lab, furniture, hp, dan milik seluruh masyarakat. Bersifat universal dan tidak muncul dari sebuah pandangan hidup tertentu dan tidak berhubungan dengan pandangan hidup tertentu.
Untuk madaniyah khusus penggunaannya diharamkan jika berasal dari pandangan hidup selain Islam, sedangkan untuk madaniyah umum penggunaannya mubah alias boleh – boleh aja sesuai kaidah syara’ “al ashlufil asy ya il ibaahah malam yurid daliuttahriim”, asal hukum dari sesuatu benda adalah mubab(boleh), sebelum ada dalil yang mengahramkan”. Internter merupakan hasil dari ilmu pengetahuan dan teknologi, jadi hukumnya adalah mubah alias boleh. Tapi yang perlu diperhatikan adalah dalam pemanfaatannya dan program – program yang ada di dalamnya.
Kalo internet mubah alias boleh, jadi kita boleh dunk sesuka hati berinternet ria. Eiits tunggu dulu, tergantung konten yang kita akses dan tergantung aktivitas kita menggunakan internet untuk apa sich karena hukum benda dan hukum perbuatan beda loh, sesuai kaidah syara’ “ al ashlufil af’alittaqqoyyadu bilkhulmilsyar’i”, asal hukum dari perbuatan selalu terikat dengan hukum syara’. Hukum syara’ ada lima, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, haram. Walaupu internet mubah tapi kalo kita gunakan untuk melihat atau mendonwnload gambar and or video porno ya haram apa yang telah kita lakuka, sesuai dengan kaidah syara’ al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram).
Lalu gimana kita sebagai seorang muslim dalam menggunakan internet ...??? okey Bro, Sist seperti yang telah disampaikan tadi bahwasannya internet tu boleh kok, tapi yang perlu diperhatikan adalah dalam pemanfaatannya. Kita sebagai seorang muslim harus pinter menyeleksi mana yang boleh mana yang tidak (pastinya dengan standart hukum Islam). Sebagai individu kita harus cerdas dalam menggunakan internet. Kita harus bisa berinternet sehat, yaitu menggunakan internet sesuai hukum syara’ dan akan jadi tidak sehat jika dalam penggunaannya melanggar hukum Allah. Jangan sampai kita menjadi orang yang phobia alias takut ma internet, bisa kembali ke jaman kebodohan lagi umat muslim karena tidak tau perkembangan teknologi. Juga jangan sampai kita menjadi korban internet, seperti kasus beberapa waktu lalu dimana dua remaja yang mengaku mereka suka sama suka melakukan hubungan badan. Ya, melalui perantaraan situs jejaring sosial dua remaja tersebut bertemu dan sekaligus dilanjutkan berkencan di dunia nyata. Juga kasus penculikan ataupun penipuan. Dan jangan sampai juga kita menjadi pengguna internet yang kebablasan, menggunakan internet untuk tindak kejatahan, seperti penipuan, penculikan dan lain lain. Sebagai individu kita menggunakan internet sesuai kebutuhan kita yang dibolehkan dalam Islam dan juga memanfaatkan internet sebagai sarana dakwah.Dan jangan menghabiskan waktu kita di depan internet untuk hal – hal yang sia – sia sepperti chatting, game online dll, inget bro-sist tiap detik waktu kita akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah..
Terus gimana cara menyikapi efek negatif dari internet, seperti video porno dan sebagainya..? kalo ngomong –ngomong tentang menyikapi efek negatif, hal ini ga bisa kita lakukan seorang diri teteapi perlu peran dari berbagai pihak yaitu individu, ortu, masyarakat dan negara tentunya. Kita sbg Individu, seperti yang sebelumnya tadi kita harus mampu menyeleksi apa saja yg boleh diakses ataupun tidak, jangan sampai kita menjadi phobia internet , korban internet , bablas internet(tindak kejahatan). Orang tua juga jangan karena usia terus jadi gaptek, harus hitech dunk jagan kalah sama anak – anaknya sehingga bisa mengontrol dan mendampingi anak dalam mengakses internet. Masyarakat juga harus berperan, kepekaan informasi harus ada sehingga masyarakat bisa mengontrol bahaya dan manfaat internet. Bukan memfasilitasi copas video serperti yang ada di warnet – warnet sekarang karena kekhawatiran kalo g boleh copas ato banyak mng’kill’ situs porno maka warnetnya g laku. Dan yang paling penting adalah perann negara. Ketegasan dari negara sangat penting, negara harus mengawasi penggunaan internet warganya, memblokir situs – situs yang tidak boleh diakses dan memberi sanksi yang tegas terhadap yang melanggarnya. Sengan begini sudah tidak ada lagi kekhawatiran copy paste alias copas video n gambar porno, upload n download video n gambar porno coz dari negara udah bertindak ‘menghadang’ duluan.
Sekarang kan bulabn ramadhan, gimana dunk penggunaan internet dibulan ramadhan..?? basicly penggunaan inet dibulan ramadhan atau pun di bulan – bulan yang lain sama aja, karena Ramadhan wahana Allah utuk menggembleng kita, 11 bulan sesudahnya cerminan bulan ramadhan saat ini. Bulan ramdhan adalah bulan yang penuh ampunan berkah dan berlimpah pahala, jadi maksimalkan ibadah. Aulawiyat atau skala prioritas dalam melakukan perbuatan harus kita terapkan. Mana kerjaan yang harus kita lakukan mana yang sifatnya ga harus dan mana yang harus kita hindari, tak terkecuali dalam hal berinternet. Kalo hanya hal sia-sia dan menghabiskan waktu seperti Fban, twitteran, chartting atau gam onlen kita hidari, waktu bisa kita alihkan ke hal yang sifatnya sunah dan berpahala. Inget Bro – Sist pahala perbuatan baik di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan oleh Allah. Melakukan satu amalan sunnah, pahalanya sama dengan amalan fardhu di bulan lain. Melakukan satu amalan fardhu, nilainya dilipatgandakan menjadi 70 kali di bulan lain. Rugi bangetkan kalo waktu cuma dihabisin buat hal hal yang ga penting. Berinternet sehat bukan hanya di bulan Ramadhan coz ketundukan kita kepada Hukum Allah itu berlaku terus menerus, tidak hanya di Bulan Ramadhan so pinter2 menggunakan inet ya... :)