2.4.09

POLIGAMI, G MASALAH

Duh, gimana ya kalo suami menikah lagi? Jika pertanyaan tersebut dilemparkan ke para istri, pasti jawabannya beragam.Ada yang g dech, mending minta cerai aja. Wah dzolim ini namanya, g mikir perasaan wanita apa? Ato ada yang mengajukan berbagai persyaratan, harus adil, bisa memenuhi kebutuhan semuanya dan syarat - syarat yang lain. Dan g sedikit pula yang menolak menjawab dengan alasan KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga. Masyaallah begitu beragamnya jawaban dari kaum hawa ya.
Sebagai muslimah tentunya ketika ada pertanyaan kembalikan jawabannya kepada Al Quran dan as sunah. Dalam QS An – Nisa: 3 , “Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat (poligami)….”. Sepenggal ayat ini menjadi kebolehan poligami, yaitu seorang suami boleh memiliki istri dua, tiga atau empat. Namun, fakta Islam membolehkan poligami bagi seorang laki – laki untuk beristri lebih dari satu telah menyebabkan munculnya berbagai hujatan dan kesalahpahaman dari berbagai kalangan.
Sebagai seorang muslim tentunya kita tidak boleh menerima mentah – mentah berbagai informasi yang ada. Menolak bahkan mengharamkan poligami dengan alasasn terjadi KDRT, terjadi kedzoliman, diskriminasi terhadap perempuan, tidak adil dan berjuta alasan yang lain. Tentunya kita harus kembalikan kepada Al – Quran dan as sunah bagaimana memandang masalah poligami ini.
Dalam QS. AN nisa : 3 di atas telah dijelaskan kebolehan poligami, yaitu seorang laki – laki boleh beristri lebih dari satu, dengan baasan maksimal empat. Disini poligami hukumnya mubah (boleh, tentu bolah artinya bukan sunah, makruh, wajib ataupun haram. Seorang pria boleh melakukan monogamy ataupun poligami, tidak perlu disuruh – suruh, dipaksa – paksa, ditakut – takuti atau diancam – ancam. Adapun ayat selanjutnya “ kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Penggalan ayat ini merupakan anjuran seseorang yang khawatir terhadap dirinya bila terjerumus berbuat lalim kepada istri – istrinya,maka hokum atas dirinya lebih utama bila hanya memiliki istri satu.
Poligami juga bukan penyebab adanya KDRT dalam rumah tangga, jika terdapat fakta banyak terjadi KDRT, istri dipukuli, disiram air panas atau kekerasan yang lain sehingga poligami dilarang, maka perlu dipertanyakan lagi yang dilarang itu pologaminya atau kekerasan poligaminya? Karena jika menghukumi sesuatu hanya berdasarka pada fakta saja, pada faktanya tidak sedikit yang monogamy juga melakukan KDRT, istri satu – satunya dipukuli, disetrika dan lain – lain, Apakah dengan fakta ini monogamy jadi dilarang? Sehingga mana yang harus diperbaiki? Pologami, monogamy atau perilaku sang suami yang berumah tangga? Jika jawabannya adalah perilaku sang suami yang berumah tangga maka perlu peran negara dalam mendidik akhlaq masyarakat dengan mewajibkan memahami hokum – hokum Islam tentang berumah tangga.
Poligami juga bukan bentuk diskrimasi terhadap perempuan. Karena sebelum datangnya Islam, kaum perempuan diperlakukan layknya hewan atau objek yang dimanfaatkan demi kepuasan kaum laki – laki. Para gadis, perempuan dewasa, maupun para janda sama sekali tunduk di bawah kekuasaan dan hawa nafsu kaum adam. Pada masa jahiliyah, seorang laki – laki bisa mengawini perempuan berapapun banyaknya sesuai banyaknya sesuai keinginannya dan memperlakukan perempuan sesukanya. Dan dimasa sekarang praktek seperti ini terus berlangsung dalam bentuk yang berbeda seperti praktek kawin – cerai, perselingkuhanm prostitusi dan sebagainya. Kaum hawa dibiarkan mempertahankan diri mereka dan anak – anaknyaa tanpa peran laki –laki, angka perceraian semakin tinggi, perselingkuhan makin marak dan praktek prostitusi makin merajalela.
Islam tidak menghapus poligami, karena dalam beberapa kasus tertentu poligami merupakan sesuatu yang perlu dan bahkan menjadi alternative solusi yang lebih baik. Sehingga sebagi kaum muslim kita harus lebih cerdas dalam memahami berbagai masalah yang ada termasuk diantaranya tentang poligamin. Jang mudah termakan stigma dan mengambil serta merubah hokum hanya berdasarkan fakta saja. Semua harus dikembalikan pada al Quran dan as sunah dan dalam quran dan as sunah telah dijelaskan kebolehan poligami yang bersifat mutlak. Juga kita sebagai umat muslim harus waspada dengan adanya pihak – pihak yang berupaya mengubah status hokum poligami adalah dalam rangka menjauhkan hokum – hokum Islam tentang kelurga dan masyarakat.
Sedangkan adanya praktik poligami yang keliru di tengah – tengah masyarakat seperti KDRT dan sebagainya karena poligami tidak dijalankan sesuai syariat. Dan kita harus lebih waspada dengan fakta – fakta yang sengaja digulirkan adalah upaya membawa masyarakat membenci praktik syariat Islam dalam hokum keluarga dengan penggambaran yang keliru tentang poligami.


by:fie3

2 komentar:

harunasyahida mengatakan...

question 4u ukh..
mau gk ant di poligami :) ??

Anonim mengatakan...

pertanyaan yg sm dg ukhti harunsyahida...mau ndak antum dipoligami he he?

ju2r ya kalau sy nggak mau, tp bukan berarti benci.....

poligami ndak mau diselingkuhi aplg...

namun, sisi positif yg dpt sy ambil dr poligami adlh, terutama buat wanita....

JG TRLL MENCINTAI.......cinta sejati hanya diperuntukkan untuk Allah....itulah himah yg sy rasakan

slm knl ukhti..

jg lp mmpr ya=)